Bagian Kesra Setda Metro mengadakan kegiatan Rakor terkait Bantuan Bidang Keagamaan, Senin 06 Januari 2025 Pukul 13.00 WIB bertempat di Ruang OR Pemerintah Kota Metro
kegiatan ini di pimpin oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Metro, M. Supriadi, S.H., M.M., dan dihadiri oleh Kabag Kesra Setda Metro, Inspektorat, Bappeda, Bagian Hukum, BPKAD Metro serta seluruh Kasi Kesra Kecamatan dan Kelurahan se Metro.
Dalam sambutannya, Asisten I Setda Kota Metro, M. Supriadi, SH.MM agar para lurah dalam hal ini Kasi Kesra memperhatikan dan mempelajari SK Walikota mengenai Bantuan Bidang Keagamaan.
Kegiatan tersebut membahas Bantuan bidang keagamaan dan Keputusan Walikota Metro Nomor : 400.8.2-833 Tahun 2024 tanggal 13 November 2024 tentang Petunjuk Teknis Penerima Bantuan Bidang Keagamaan.
berkaitan dengan Surat Keputusan Walikota sebagai berikut :
KRITERIA PENERIMA BANTUAN
- Penerima Insentif Guru Ngaji, Guru Sekolah Minggu adalah pengajar pendidikan agama/guru taman pendidikan al-qur’an non formal pada Masjid/Mushola yang ditetapkan oleh pengurus masjid/mushola dengan ketentuan :
- Berdomisili di kota metro di buktikan dengan Kartu Tanda Penduduk
- Memiliki Surat Keterangan sebagai pengajar (Guru Ngaji) di Masjid/Mushola yang di tandatangani oleh pengurus Masjid/Mushola
- Jumlah murid sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang
- Memiliki Jadwal Kegiatan Belajar Mengajar
- Tidak mengajar pada lebih dari 1 (satu) tempat pendidikan Islam Masjid/Mushola
- Rumah Ibadah Masjid/Mushola terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Kementerian Agama Kota Metro
untuk Rumah Ibadah (Masjid/Mushola/Gereja/Pura) yang mendapatkan bantuan dari dana Pemerintah Kota Metro agar telah terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Kementerian Agama Metro dan bagi yang belum terdaftar dapat mendaftarkan di KUA setempat
