Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Metro mengadakan Kegiatan Sistem Layanan Turun Kelurahan Menjemput Izin (SILATURAHMI) di Kelurahan Karangrejo Kec. Metro Utara

Dasar :

1. Peraturan Pemerintah No. 5 tahaun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

2. Peraturan Walikota Metro No.36 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Kota Metro

berdasarkan dasar tersebut, maka DPMPTSP Kota Metro mengadakan kegiatan “Silaturahmi” di Kelurahan Karangrejo, Kamis 29 September 2022 pukul 08.00 s.d selesai

Layanan Pendampingan Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk para pelaku usaha mikro khususnya di kelurahan karangrejo

pada pembuatan NIB tersebut terlihat antusias masyarakat dalam kegiatan tersebut… NIB di peruntukan untuk usaha perorangan seperti Warung, pedagang keliling (shomay, bakso) , salon, penjahit, industri tungku, peyek, keripik singkong, bengkel las dan lain-lain.

adapun fungsi dari NIB tersebut adalah sebagai tanda pengenal bagi pelaku usaha. sehingga dengan memiliki NIB pelaku usaha dapat mengajukan Izin Usaha dan Izin komersial atau operasional

Kelurahan Karangrejo

Kontak Kami

Jl. WR. Supratman no. 22, Kec. Metro Selatan, Kota Metro. Kode pos 34111
Email : karangrejo23@yahoo.com
Telp. 082359447771

© Copyright 2024 : Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Metro.