Dasar :
1. Peraturan Pemerintah No. 5 tahaun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
2. Peraturan Walikota Metro No.36 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Kota Metro
berdasarkan dasar tersebut, maka DPMPTSP Kota Metro mengadakan kegiatan “Silaturahmi” di Kelurahan Karangrejo, Kamis 29 September 2022 pukul 08.00 s.d selesai
Layanan Pendampingan Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk para pelaku usaha mikro khususnya di kelurahan karangrejo
pada pembuatan NIB tersebut terlihat antusias masyarakat dalam kegiatan tersebut… NIB di peruntukan untuk usaha perorangan seperti Warung, pedagang keliling (shomay, bakso) , salon, penjahit, industri tungku, peyek, keripik singkong, bengkel las dan lain-lain.
adapun fungsi dari NIB tersebut adalah sebagai tanda pengenal bagi pelaku usaha. sehingga dengan memiliki NIB pelaku usaha dapat mengajukan Izin Usaha dan Izin komersial atau operasional