Rabu, 10 Juli 2024 bertempat di rumah Ibu Tika Junianti RT 8 RW 02 Kelurahan Karangrejo Kecamatan Metro Utara, dilaksanakan sosialisasi Catin (calon pengantin) melalui pertemuan rutin ibu-ibu Dasawisma Mawar Merah TP. PKK Kelurahan Karangrejo, sosialisasi disampaikan langsung Bapak Komarudin, plt Kepala KUA Metro Utara.
Kegiatan tersebut juga di hadiri Lurah Karangrejo, Ketua TP. PKK Kelurahan, dan segenap pengurus PKK Kelurahan, khususnya Pokja IV PKK selalu penanggung jawab program penanganan dan pencegahan stunting.
Dasawisma adalah singkatan dari “Dasa” yang artinya sepuluh dan “wisma” yang artinya rumah. Jadi, Dasawisma adalah kelompok kelompok wanita yang terdiri dari 10 rumah tangga yang bergabung dalam satu kelompok yang bertugas untuk memantau sekaligus membantu mengantisipasi timbulnya penyakit membahayakan keluarga, terutama pada anak-anak. kegiatan Dasawisma yang terkait dengan progam kesehatan masyarakat antara lain kerja bakti, mengadakan lomba pengambilan jentik nyamuk dll.
Sosialisasi yg disampaikan :
1.syarat dan ketentuan administratif yang perlu dipenuhi catin saat melakukan permohonan NA, berdasarkan UU No 16 tahun 2019 tentang Perkawinan.
2.Pencegahan stunting dimulai dari pra konsepsi, salah satunya saat proses sebagai Catin yg disiapkan memperoleh keturunan yang baik nantinya.
Sertifikat elsilmill yg dipersyaratkan bagi Catin sebagai bagian dari upaya pencegahan stunting bagi Catin yang nantinya akan memiliki keturunan