BKPSDM Kota Metro mengadakan Sosialisasi Peraturan Pemerintah no. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS bertempat di Hotel Grand Sekuntum Metro, Jum’at 19 Juli 2024 pukul 08.00 s.d selesai.
Kegiatan ini di laksanakan 2 gelombang, di mulai dari hari Kamis s.d Jumat, 18 -19 Juli 2024.. yang diikuti olah Kepala TK, SD, SMP dan Sekretaris Lurah se Kota Metro yang berjumlah 40 orang, untuk wilayah utara pada gelombang ke-2 … Lusi Fitriani, S.IP (Seklur Banjarsari), Farid Rhendika Achmad , S.STP (Seklur Purwosari), Joni Ismail, S.E (Seklur Purwoasri), Denny Irawan, S.IP (Plt. Seklur Karangrejo)
Dalam arahan Setda Kota Metro, Ir. Bangkit Haryo Utomo, MT Disiplin kerja dimulai dari absensi dengan aplikasi fingerprint, dan kerja sesuai aturan.
Sikap Disiplin – adalah rasa ketaatan dan kepatuhan terhadap nilai- nilai yang dipercaya dan menjadi tanggung jawabnya. Dengan kata lain, disiplin adalah rasa kepatuhan terhadap aturan atau pengawasan dan pengendalian. Disiplin adalah upaya untuk memberikan suatu objek rasa nilai atau obsesi untuk menaati aturan.
Setiap orang belum tentu memiliki kedisiplinan, bahkan pada dirinya sendiri. Pada dasarnya disiplin adalah sikap yang baik, namun belum tentu setiap orang bisa memiliki sikap disiplin, seperti disiplin waktu, disiplin ilmu dan sebagainya. Dalam praktiknya sikap disiplin dibutuhkan di setiap aktivitas kita, mulai dari sekolah, masyarakat, pekerjaan, bahkan diri kita sendiri.
Materi diisi oleh Zaenuda Ikhwanul Aziz, SH dari Sub Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara BKN.
Disiplin PNS adalah kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang di tentukan dalam peraturan perundang-undangan (Pasal 1 angka 4 PP 94 Tahun 2021). bentuk pelanggaran Disiplin PNS yaitu ucapan,, tulisan dan prilaku.
TINGKAT DAN JENIS HUKUMAN DISIPLIN
Tingkat Hukuman Disiplin :
1. Hukuman Disiplin ringan
2. Hukuman Disiplin sedang
3. Hukuman Disiplin berat
Jenis Hukuman :
1. Jenis Hukuman Disiplin ringan :
a. teguran lisan
b. teguran tertulis
c. Pernyataan tidak puas secara tertulis
2 Jenis Hukuman Disiplin sedang :
a. pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 6 bln
b. Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 9 bulan
c pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 12 bulan
3. Jenis Hukuman Disiplin berat :
a. penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan
b. Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan
c. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS
Sebelum ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Gaji dan Tunjangan, jenis Hukuman Disiplin Sedang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yaitu :
– Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun
– Penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun
– Penurunan pangkat setingkat Lebih rendah selama 1 (satu) tahun
Harapannya dengan dilaksanakannya kegiatan ini peserta Sosialisasi dapat mensosialisasikan ke unit kerja masing-masing kepada staf untuk dapat menerapkan disiplin dan sangsi pelanggaran hukuman disiplin.