Kasi Kesra Wakili Lurah Karangrejo Hadiri Acara Sosialisasi Rumah Tidak Layak Huni Kota Metro Tahun 2024

Kelurahan Karangrejo hadiri Sosialisasi Calon Penerima Bantuan Sosial pada Rumah Tidak Layak Huni di Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Metro, Kasi Kesra mewakili Lurah Karangrejo hadir bersama calon penerima bantuan sosial Rumah Tidak Layak Huni atas nama Slamet Santoso.

kegiatan ini di adakan di aula Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Metro, Selasa 9 Juli 2024 pukul 09.00 WIB s.d selesai. yang di buka langsung oleh Asisten 2 Perekonomian dan Pembangunan Kota Metro

Dalam sambutannya, ada 7 calon penerima bantuan sosial RTLH Tahun 2024, saat pelaksanaan nantinya di minta laporan pembangunan karna ini menggunakan dana APBD dan pada saat pelaksanaan ada pendampingan dari Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Metro dan tim fasilitator.

Perwakilan Bank Lampung menyatakan bahwa Bank Lampung adalah Mitra dalam kegiatan Bantuan Sosial ini dan dalam pembukaan Rekening adalah nama yang sesuai nama di SK Calon Penerima Bantuan dengan persyaratan fotocopy KTP dan KK dan tidsk dapat berwakil

Adapun undangan yang hadir antara lain : Camat se Kota Metro, Perwakilan Bank Lampung, Tenaga Fasilitator Lapangan, Lurah Metro, Lurah Ganjaragung, Lurah Mulyojati, Lurah Rejomulyo, Lurah Yosorejo, Lurah Yosomulyo, Lurah Karangrejo serta masyakarakat calon penerima bantuan.

Kabid Perumahan pada Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Raden Muhamad Surais menjelaskan :

Kriteria Rumah Tidak Layak Huni antara lain :

  1. Tidak memenuhi syarat keselamatan penghuni
  2. Tidak memenuhi syarat kesehatan penghuni
  3. Tidak memenuhi syarat kecukupan minimum luas bangunan
  4. Tidak Memenuhi syarat sanitasi

Perwali No. 17 Tahun 2023 Persyaratan penerima Bantuan Sosial RTLH :

  1. Warga Kota Metro
  2. Memiliki tanah sendiri
  3. Menempati satu satunya RTLH
  4. Belum pernah mendapatkan Bantuan Perumahan dalam batas 10 Tahun
  5. Usulan dari Kelurahan yang di ketahui Camat

Bantuan RTLH berupa uang sebesar Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) ke masing-masing Calon Penerima Bantuan melalui rekening Bank Lampung untuk di belanjakan barang sesuai kebutuhan dan upah tukang sebesar 15% dan nantinya pihak Bank Lampung akan melakukan pemindahbukuan / Transfer ke pihak penyedia (toko) setelah bahan bangunan dikirim.

di Kelurahan Karangrejo telah dilaksanakan verifikasi spesifikasi kelayakan oleh tim fasilitator lapangan yaitu Bapak Slamet Santoso yang beralamat RT.34 RW. 09

saya sangat senang sekali apabila dapat teralisasi Bantuan Sosial untuk Rumah Tidak Layak Huni dari Pemerintah Kota Metro melalui Dinas Perumahan dan Pemukiman dan mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kota Metro yang memperhatikan keadaan masyarakat Metro khususnya Kelurahan Karangrejo seperti saya sendiri ucap Slamet Santoso.

harapannya kedepan Kota Metro masyarakatnya sejahtera, kesehatan terjamin dan semua rumah tinggal bisa di katakan layak huni tambah slamet santoso

Kelurahan Karangrejo

Kontak Kami

Jl. WR. Supratman no. 22, Kec. Metro Selatan, Kota Metro. Kode pos 34111
Email : karangrejo23@yahoo.com
Telp. 082359447771

© Copyright 2024 : Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Metro.