Dasar : Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 79/Permentan/OT.140/12/2012 tentang Pedoman Pembinaan dan Pemberdayaan Perkumpulan Petani Pemakai Air.
atas dasar tersebut perlu adanya re-Organisasi Pengurus untuk memperkuat kelembagaan P3A Ngudi Rukun Karangrejo yang dilaksanakan pada Hari Rabu, 12 Februari 2025 Pukul 13.00 WIB di Aula Kelurahan Karangrejo.

dalam acara tersebut Lurah Karangrejo mengundang :
- Pengurus Kelompok Tani se Karangrejo
- Ketua LPM
- Ketua RW se Karangrejo
- Bhabimkamtibmas
- Babinsa
- PPL Pertanian Karangrejo
- Ketua Gapoktan Karangrejo
- Ili-ili se Karangrejo
adapun agenda acara re-organisasi P3A adalah :
- Laporan pertangungjawaban Pengurus P3A Ngudi Rukun Karangrejo
- Musyawarah Pemilihan Pengurus P3A Ngudi Rukun Karangrejo


Erwin Syarif, SE selaku Lurah Karangrejo dalam sambutannya menjelaskan dalam rangka mengoptimalian fungsi jaringan irigasi, baik ditingkat jaringan utama yang menjadi tanggung jawab pemerintah, maupun ditingkat jaringan tersier yang menjadi tanggungjawab petani pemakai air, maka perlu meningkatkan peran/partisipasi petani pemakai air yang tergabung dalam perkumpulan petani pemakai air.
Berkaitan dengan hal tersebut, perlu dilakukan pembinaan dan pemberdayaan tata guna
air sistem irigasi bagi perkumpulan petani pemakai air. Untuk itu diperlukan
pengembangan sumber daya manusia guna meningkatkan kemampuan dan keterampilan
petani pemakai air melalui kelembagaan pengelolaan irigasi.
Adapun maksud dibentuknya perkumpulan Petani Pemakai air adalah sebagai wadah
bertemunya petani untuk saling bertukar pikiran, curah pendapat serta membuat
keputusan-keputusan untuk memecah permasalahan yang dihadapi bersama oleh petani.
Dan sebagai wakil petani dalam melakukan perundingan dengan pihak luar.
Sedangkan Tujuan nya adalah :
a. Memberikan pelayanan kebutuhan petani terutama dalam memenuhi kebutuhan air
irigasi untuk usaha pertaniannya.
b. Menyelenggarakan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi pada jaringan
tersier/desa yang menjadi tanggung jawabnya.
c. Ikut berperan serta dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi primer dan
sekunder.
d. Membentuk unit usaha mandiri yang mampu menyediakan sarana dan prasarana
pertanian.
Kelurahan Karangrejo memiliki 18 Kelompok Tani. harapannya dengan kepengurusan P3A yang baru membawa Karangrejo lebih baik lagi dalam masalah air ke petani pengguna air.
Suyitno, ketua P3A dalam penjelasannya bahwa P3A di atur oleh undang-undang bahwa tiap desa/kelurahan harus membentuk kepengurusan P3A.
Dalam pemilihan Ketua P3A Kelurahan Karangrejo ada 3 kandidat yaitu, Sarjono, Imam Hanafi dan Surandi.

Pemilihan Ketua P3A dipimpin langsung oleh Ketua LPM Eko Wiyanto dan pemilihan dilakukan oleh Petani pengguna air dengan cara pemilihan langsung dan memperoleh hasil Sarjono : 3 Suara, Imam Hanafi : 22 Suara dan Surandi : 30 Suara, dengan demikian Ketua P3A Kelurahan Karangrejo yang baru yaitu Surandi

